Otonomi HALUT Gagal, Mari Berbenah!
Radar Halmahera, 3 Mei 2011.
Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap 463 daerah otonom, untuk pertama kalinya diumumkan pemerintah secara resmi pada tanggal 25 April 2011. Pengumuman ini menjadi “pukulan” tersendiri bagi Kabupaten Halmahera Utara (Halut), karena wilyah ini menjadi salah satu daerah dengan kinerja terendah. Halut bersama 4 daerah lainnya yaitu: Kabupaten Parigi Moutong, Supiori, Tolikara, dan Kabupaten Seram Bagian Timur berada dalam 5 besar daerah dengan tingkat kinerja terendah.
Ironisnya, keterpurukan kelima daerah otonom ini menjadi kontras dengan kemajuan yang terjadi pada sebagian besar daerah lainnya. Hasil resmi EKPPD yang diumumkan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-276 tertanggal 21 April 2011, yang menunjukan bahwa dari 430 kabupaten/kota, 351 meraih kinerja tinggi, 74 berkinerja sedang dan 5 daerah berkinerja rendah. Selain itu, kelima daerah tersebut merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran medio 1999-2009 yang justru tidak memperoleh kemajuan jika dibandingkan dengan daerah otonom lain yang semakin berkembang.
Pemekaran Bukan Solusi !
Malut Post, 25 Januari 2011.
Desentralisasi merupakan salah satu anak kandung dari reformasi. Desentralisasi lahir, karena adanya tuntutan agar pengelolaan pemerintahan tidak lagi bersifat sentralistik yang cenderung mengabaikan aspirasi, peran serta dan pemberdayaan masyarakat daerah. Sebagai anak kandung reformasi, desentralisasi kemudian mulai diwujudkan kedalam pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah ini dipandang sebagai jalan untuk mewujudkan empat hal penting yaitu: peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintah yang baik (good governance), peningkatan kesejahterakan masyarakat, dan adalah peningkatan daya saing daerah. Sejumlah isu penting kemudian mulai berkembang seiring dengan berjalananya otonomi daerah. Salah satunya adalah terkait dengan pelaksanaan pemekaran daerah.
Pemekaran daerah adalah proses membagi daerah otonom yang sudah ada menjadi dua atau lebih daerah otonom baru berdasarkan UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran itu sendiri diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya upaya untuk mensejahteraan masyarakat. Selain itu, pemekaran diharapkan membuka keterisolasian masyarakat terhadap pembangunan, masyarakat memiliki porsi yang besar untuk aktif terlibat dalam proses pembangunan, optimalisasi pengembangan berbagai potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang selama ini belum tergarap dengan baik serta muncul sejumlah pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru agar masyakat memiliki taraf hidup yang lebih baik.